ketika keadaan mengharuskan Kita untuk menangis, tak usah berpura, menangislah. Tak semua airmata berarti lemah

Tips Terhindar dari Tilang Polisi

Meskipun libur Polisi melakukan razia di beberapa jalus strategis. Kalau di Jabodetabek, biasanya di jalur-jalur utama atau di jalur lain. Misalnya, kemarin tanggal 16 Mei 2011, Polda Metro melakukan razia di Jalan Pajajaran, Tangerang Selatan.

Tujuan razia sesungguhnya untuk memastikan penggendara sepeda motor dan pengemudi memiliki kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK. Selain itu kelengkapan keselamatan. Itu saja kock

Supaya terhindar dari tilang Polisi, pertama, pastikan kita membawa SIM, STNK, dan kelengkapan keselamatan selama berkendara.

Kedua, kalau toch ditilang, pastikan bukti Tilang diminta, berikut jangan lupa foto Polisinya dengan kamera HandPhone, sebagai pelengkap saja dan kenang-kenangan. Agar lain kali tidak melanggar peraturan lalu lintas.

Ketiga, jangan sekali-kali bermain mata dengan Polisi, misalnya Polisi mengajukan pernyataan “Ditilang” atau “Dibantu”. Ini sesungguhnya pernyataan yang menjebak. Karena bisa saja kedua-duanya akan kena sanksi tegas. Ditilang berarti STNK atau SIM Anda ditahan guna diproses di pengadilan. Dibantu berarti Anda harus memberikan sejumlah uang ke Polisi, Anda bebas tilang, alias lolos.

Misalnya Anda tidak ingin repot lalu Anda menerima permintaan Polisi untuk “Dibantu”, maka siap-siap Anda akan kena hukuman dua kali, apalagi saat Anda memberikan sejumlah uang ke Polisi, Anda lengkapi dengan foto yang diambil dengan handphone. Kock bisa. Ya ialah. Kan ada pernyataan di spanduk “Penyuap dan Pemberi Suap” sama-sama melanggara hukum.

Jadi, agar Anda tidak kena tilang dan tidak terjerat oleh Undang-Undang Penyuapan, perhatikanlah kelengkapan surat kendaraan, fasilitas keselamatan, dan tidak melanggar rambu dan marka lalu lintas. Artinya Anda telah membantu diri sendiri dan Polisi Republik Indonesia.

Merdekaaaaaaaaaaaaaaa